Kasus Aborsi

Kejamnya Pasangan Muda Ini, Bayi Ditanam Setelah Digugurkan dari Kandungan Hasil Hubungan Gelap

Sepasang kekasih berujung ke penjara karena nekat aborsi kandungan dan tanam bayi hasil hubungan gelap

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Rony Rivandi alias Rony pria yang tega gugurkan kandungan, saat digelandang ke Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (25/5/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Rony Rivandi alias Rony (22), warga Jalan Sudirman, Kecamatan Gebang, Langkat, dan Nurhayati (20) warga Jalan Dusun VXII, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan kini berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pasangan muda ini nekat melakukan aborsi, lalu tanam bayi hasil hubungan gelapnya di pekarangan kos-kosan yang ada di Jalan Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Menurut Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, saat ini Rony sudah diamankan.

Sementara si perempuan, masih menjalani perawatan di RS Imelda Medan.

Baca juga: Sudah Terlanjur Aborsi, Siswi SMP Barista Ini Gigit Jari, Ternyata Pacarnya Mau Nikahi Wanita Lain

Dari keterangan Agustiawan, terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi menerima informasi adanya pasangan muda yang melakukan aborsi.

Informasi itu diterima polisi pada Sabtu (21/5/2022) kemarin.

Berdasarkan laporan masyarakat, wanita yang menggugurkan kandungannya mengalami pendarahan hebat, sehingga terpaksa dibawa ke RS Imelda Medan.

Atas laporan itu, polisi pun mendatangi kos-kosan Rony.

Setibanya di lokasi, bayi yang masih berusia tujuh bulan hasil hubungan gelap Rony dan Nurhayati ternyata sudah ditanam.

Baca juga: Dituduh Nikita Mirzani Aborsi 5 Kali, Dewi Perssik Ngakunya Keguguran: Aku Sama Mas Saipul Jamil

"Dari penyelidikan kami, mereka tidak ada dibantu siapapun (saat melakukan aborsi)," kata Agustiawan, Rabu (25/5/2022).

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka Rony, pacarnya mengugurkan kandungan setelah meminum obat tertentu.

"Pengakuannya, bayi itu dikeluarkan di kamar mandi, sehingga kondisinya pendarahan dan dibawa ke rumah sakit," kata Agustiawan.

Beli Obat Penggugur Kandungan Secara Online

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan mengatakan, bahwa pasangan muda ini membeli obat penggugur kandungan dari situs jual beli online.

Mereka membeli obat keras itu dari Shoope.

"Hasil penyelidikan terakhir, obat yang digunakan untuk menggugurkan bayi dibeli dari aplikasi online, ini pun masih kami dalami apakah obat - obatan tersebut beredar resmi di Indonesia atau tidak," ungkap Agustiawan.

Baca juga: Sosok RO Pengusaha Suruh Ayu Aulia Aborsi, Fotonya Akan Dirilis Keluarga Jika Tak Minta Maaf

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah obat-obatan keras, handphone, handuk yang digunakan untuk menutupi si bayi, dan kendi tempat membungkus tali pusar.

"Ada juga diamankan sebuah cangkul," katanya.

Atas perbuatannya, pasangan muda ini terancam Pasal 348 dan Pasal 341 serta pasal 75 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved