Berita Seleb

HEBOH Postingan Citra Kirana, Imbas Rezky Aditya Sah Ditetapkan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

semua sudah jelas siapa sebenarnya bapak kandung atau ayah biologos dari anak Wenny tersebut.

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/IST
Wenny Ariani, anaknya dan Rezky Aditya Citra Kirana - 

TRIBUN-MEDAN.com - Cukup lama bergulir kasus Rizky Aditya vs Wenny Ariani.

Kini semua sudah jelas siapa sebenarnya bapak kandung atau ayah biologis dari anak Wenny tersebut.

Lebih kurang satu tahun polemik yang dilalui Wenny Ariani melawan Rezky ini.

Dan kini akhirnya Rezky Aditya terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Wenny ariani dan rezky aditya serta citra kirana
Wenny ariani dan rezky aditya serta citra kirana (Instagram)


Hal tersebut diungkapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Padahal sebelumnya, Rezky Aditya sempat menolak tes DNA untuk anak Wenny Ariani.

Suami Citra Kirana itu berkali-kali membantah pengakuan Wenny Ariani yang menyebut punya anak dari Rezky Aditya.

Tak terima, Wenny Ariani menyindir suami Citra Kirana itu tak jantan dan melaporkan Rezky Adhitya ke pengadilan hingga ke kepolisian.

Kini, majelis hakim PT Banten menyatakan jika Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak perempuan yang dilahirkan Wenny Ariani.

Baca juga: Tissa Biani dan Dul Sudah Siapkan Ini Untuk Nikah Muda, Bungsu Langkahi Al dan El Rumi?

Baca juga: AKHIRNYA Billy Syahputra Blak-blakan Hubungan Asli dengan Maria Vania, Status Pacaran jadi Sorotan


"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, speeti dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @lambe_turah, Selasa (24/5/2022).

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

"Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved