Berita Seleb
CARA Kakek 61 Tahun Bisa Nikahi Gadis Cantik 19 Tahun, H Sondani Ceritakan Awal PDKT
H Sondani mengungkapkan, awal pertemuan keduanya yakni saat ziarah wali bersama rombongan sebelum bulan
Sebelumnya, Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
Baca juga: Pengakuan Niko Al Hakim Ternyata Pernah Selingkuhi Rachel Vennya, Fakta Soal Kamar Kos Terkuak
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022), seperti diberitakan TribunJabar.id.
Faisal menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya.
Ia berujar, sebelum menikahi gadis itu, H Sondani berstatus cerai mati.
Karenanya, lanjut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com
