Penganiayaan
Bongkar Jalan Umum yang Ditutup Kayu, Warga Dipukul Menggunakan Balok
Aksi penganiayaan di Kabupaten Asahan sempat viral di media sosial. Buntutnya, kasus ini lanjut ke ranah hukum
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Video viral pemukulan yang dilakukan oleh warga saat membongkar pagar kayu yang menutup akses jalan umum Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan berujung pelaporan polisi.
Dalam video tersebut, warga membongkar jalan menggunakan palu yang memicu pemilik lahan melakukan pemukulan dengan balok.
"Ini jalan umum yang biasa dilewati masyarakat sehari-hari dan untuk mengeluarkan lembu," ujar perekam video.
Selanjutnya, datang seorang pria yang diduga pemilik lahan mendatangi warga saat sedang membongkar jalan tersebut.
"Lembu masuk ke kebun," kata pria bertopi tersebut.
Baca juga: Tiga Tersangka Penganiayaan Tak Jadi Diadili, Ini Alasan Kejati Terapkan Restorative Justice
Mendengar hal tersebut, pria yang merekam mengatakan akan membayar denda dan menangkap lembunya bila memakan tanaman kebun.
Saat membongkar, tiba-tiba datang seorang pria mengambil sebuah balok dan mengayunkan ke salah satu warga yang sedang membongkar.
Kepala Dusun III, Heri Kuswanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/5/2022) lalu.
"Jadi warga keberatan jalan itu dipagar pelaku. Padahal itu jalan umum, biasa dilewati warga dan untuk lewat hewan ternak," kata Kepala Dusun III, Heri Kuswanto, Senin(23/5/2022).
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi M Kace Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Terdakwa Irjen Napoleon Boneparte
Menurutnya, pembongkaran tersebut bukan hanya kali ini saja terjadi, dalam tahun ini sudah tiga kali dilakukan penutupan jalan umum oleh pemilik kebun.
"Terakhir inilah yang sampai di pukul menggunakan balok dan inilah kami melakukan pelaporan," katanya.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum sehingga pelaku pemukulan dapat diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan tersebut telah dibuat ke Polsek Kota Kisaran, dengan nomor laporan STBL/36/V/2022/SU/Res Ash/Sek Kota.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/melapor-dianiaya-di-asahan.jpg)