Berita Seleb
FAKTA Baru Kasus Polwan Suci, Suami Pelakor Sudah Tahu dari Awal Anak Istrinya Hasil Selingkuh
Tujuh tahun dikhianati, suami tetap sayangi anak hasil perselingkuhan sang istri dengan pria lain.
TRIBUN-MEDAN.com - Tujuh tahun dikhianati, suami tetap sayangi anak hasil perselingkuhan sang istri dengan pria lain.
Perselingkuhan antara dua ASN berinisial DKM dengan Winda masih menyita perhatian publik.
Terbaru kini Polwan Suci istri DKM membagikan isi WhatsApp dirinya dengan suami Winda.
Tak seperti Polwan Suci yang masih memendam sakit hati, suami Winda justru sudah legowo.
Baca juga: Polwan Suci Dinasihati, Suami Pelakor Ajak Memaafkan Terima Anak Hasil Perselingkuhan, Bukti Chat WA
Baca juga: KEUTAMAAN Luar Biasa Surat Al Fatihah, Sering Dibaca tapi Jarang Yang Tahu Kemuliaannya
Bahkan ia mengajak Polwan Suci untuk sama-sama memaafkan kesalahan pasangan mereka.
Maksudku sudahlah.
Lapangkanlah dada," tulis Yana Wiyana, suami Winda kepada Briptu Suci, dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (19/5/2022).
Terungkap diduga sosok suami sah ASN OKI selingkuh bernama Yana Wiyana, punya bisnis jam tangan, pernah chat WA Suci Darma. (TANGKAP LAYAR FACEBOOK)
Lanjut Yana Wiyana, jika seorang istri tak bisa memaafkan perbuatan suaminya, maka ia tidak akan pernah mencium bau surga.
"Tidak mencium bau surga," imbuh Yana Wiyana.
Baca juga: Surat Al Quran jadi Kunci Pendatang Rezeki Melimpah, Amalkan Setiap Sholat, Khususnya Waktu Ashar
Baca juga: Dahsyatnya Bershalawat kepada Nabi, Mudah Diamalkan Mendapat 18 Keutamaan Luar Biasa Ini
Lantas, Briptu Suci pun membalas Yana Wiyana dengan menyinggung anak hasil hubungan gelap Winda dan DKM.
"Cak mano dak bawa Winda.
DKM kan dapat anak dari Winda," balas Briptu Suci.
Diketahui, hubungan gelap antara DKM dan Winda sejak tahun 2015 ini menghasilkan seorang anak laki-laki.
Anak laki-laki itu lahir di tahun 2017.
Rupanya, Yana Wiyana mengetahui jika anak tersebut bukanlah anak kandungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asn-selingkuhi-suami-polwan-tribunmedan.jpg)