Kasus Perzinahan
Baru Dilantik, Kades Perdamean yang Dilapor Zinahi Istri Pengurus Masjid Terancam Dicopot
Kades Perdamean, THS yang dilapor zinahi istri pengurus masjid terancam dicopot
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- THS, Kepala Desa Perdamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang yang dilapor zinahi istri pengurus masjid kabarnya terancam dicopot.
Padahal, THS beberapa hari lalu baru saja dilantik oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Kabar pencopotan THS merebak setelah kasus ini sampai ke telinga Bupati Ashari Tambunan.
Menurut informasi, kasus zinah ini sudah dilaporkan HS, suami dari JS, perempuan yang disebut selingkuh dengan THS.
Laporan dilayangkan HS ini disampaikan ke Polresta Deliserdang dan Inspektorat Pemkab Deliserdang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution mengatakan, bahwa THS bisa diberhentikan sementara, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Kalau ada Kades melakukan perbuatan yang meresahkan, ya bisa saja (dilakukan pemberhentian sementara)," kata Edwin Nasution, Sabtu (21/5/2022).
Edwin mengatakan, Pemkab Deliserdang telah melakukan rapat khusus untuk membahas masalah ini.
Nantinya, hasil rapat akan disampaikan ke Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan untuk ditindaklanjuti mengenai sanksi yang akan diberikan.
"Masalah puas atau tidak puas, nanti yang bersangkutan (THS) lah. Semua bisa diuji di pengadilan. Bisa juga melakukan upaya hukum. Yang jelas, sebagai Kades, itu harus jadi pamong untuk masyarakatnya. Ya harus jadi panutan," kata Edwin.
Kadis PMD Deliserdang, Khairul Azman Harahap mengaku kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan THS ini sudah mendapat perhatian khusus dari Bupati Ashari Tambunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deliserdang-Ashari-Tambunan-___.jpg)