Disetujui Jokowi Tarif Listrik Akan Naik, Berapa Besarannya? Tarif Dasar Listrik Berlaku saat Ini

Kini giliran tarif listrik juga akan naik.Kenaikan tarif listrik pun telah disetujui Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribun timur
ilustrasi 

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.

Baca juga: Ditinggal Suami karena Wanita Lain, Artis Ini justru Sukses Jadi Pejabat, Hidupnya Berubah Drastis

Baca juga: Fakta-Fakta Seorang Ayah Tewas Dipukul Pakai Batu oleh Putrinya Sendiri, Pelaku Sempat Dipasung

Baca juga: HASIL BOLA Liga Inggris: Chelsea Ditahan Imbang Leicester, The Blues di Posisi 3 Klasemen Sementara

(kompas.com/tribun-timur.com)

Disetujui Jokowi Tarif Listrik Akan Naik, Berapa Besarannya? Tarif Dasar Listrik Berlaku saat Ini

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved