Rekening Milik Para Tersangka Robot Trading Fahrenheit Diblokir PPTAK, Ini Total Nominalnya

Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap kasus investasi robot trading bodong Fahrenheit.

Kompas.com
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap kasus investasi robot trading bodong Fahrenheit yang merugikan banyak orang.

Teranyar, Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan total senilai Rp 70 miliar yang ada di dalam rekening para tersangka itu.

"Penyidik bersama PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 miliar," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Setelah ini, Gatot menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait untuk segera menyita uang dalam rekening tersebut.

"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, Gatot mengungkapkan berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.

Baca juga: Bermula Tolak Ajakan Nikah Pria Beristri, Wanita Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBJ, dan MF. Sementara itu, lima tersangka lainnya kini masih menjadi buronan polisi.

Bareskrim Polri sendiri bakal menerbitkan red notice terhadap 5 tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang masih buron.

"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WR, BY dan HD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri dan PPATK Blokir Rekening Rp70 Miliar Milik Tersangka Robot Trading Fahrenheit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved