Prahara Rumah Tangga

Nasib Istri Bersuami 2 Cianjur Usai Ketahuan dan Diusir Warga, Ternyata Pulang ke Rumah Suami Ini

Tak cukup mengusir, warga juga membakar sejumlah baju wanita yang belakangan diketahui berinisial N (28).

HO / Tribun Medan
Nn (28) di Cianjur punya dua suami. Pengakuannya, pada suami tua, TS (42), diamasih sayang. Namun pada suami muda, Ua (32) karena nafsu birahi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok NN, wanita di Cianjur yang melakukan praktik poliandri akhirnya harus menerima getah dari perbuatan nekatnya.

Sebelumnya, video wanita diusir warga Desa Tanjungsaru, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.

Tak cukup mengusir, warga juga membakar sejumlah baju wanita yang belakangan diketahui berinisial N (28).

Suami pertama N, TS (42) melaporkan istrinya ke Polres Cianjur karena menikah lagi.

Wanita asal Kabupaten Cianjur itu dijerat pasal 284 KUH soal perzinahan.

Sebab dalam agama dan hukum negara, poliandri atau memiliki lebih dari satu suami itu tidak dibenarkan.

Pengusiran wanita punya dua suami di Cianjur
Pengusiran wanita punya dua suami di Cianjur (Kolase Instagram)

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan N dan TS sudah saling bertemu.

Menurut Doni, pertemuan juga dihadiri oleh suami kedua N.

Dari hasil pertemuan itu, kata Doni, mereka sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai.

"Mereka sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah," kata AKBP Doni Hermawan seperti dikutip dari Kompas.com.

Doni mengatakan sejak diusir warga, N sudah tak lagi tinggal di desa tersebut.

Polisi menduga, kini N sudah tinggal bersama suami keduanya, UA.

"Kemungkinan ikut dengan yang di Karangtengah itu, ya (suami kedua)," katanya.

AKBP Doni Hermawan mengatakan, aksi pembakaran dilakukan warga secara spontan.

Warga marah dan tidak menginginkan keberadaan pelaku di lingkungan mereka setelah perbuatannya terbongkar.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved