Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara Kasus Suap Terbit Rencana ke JPU, Bakal Segera Disidangkan
Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara milik Terbit Rencana Perangin Angin kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 12021. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Perkara Lengkap, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Segera Disidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin-ditahan-KPK.jpg)