Prahara Rumah Tangga

Nakal Kelakuan AS (36), Janda Aceh Masukkan Pria Beristri ke Rumah, Digerebek Ngakunya Main Sekali

Namun aksi mesum janda dan pria itu di rumah kontrakan diketahui warga hingga melakukan penggerebekan.

Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Pasangan non muhrim AS dan MR saat masih diamankan di Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng diserahkan ke WH. (Foto: Kiriman Danton WH) 

AS tidak bisa mengelak karena terbukti di dalam rumah yang baru dikontraknya beberapa pekan ini terdapat pria MR.

Mereka tidak bisa menunjukkan surat sah kawin. 

Sempat Diintip Warga saat Berzina

Perbuatan  janda AS dan pria MR berbuat mesum sempat diintip warga.

Sebelum digerebek, warga sempat mengintip dari ventilasi rumah kontrakan yang ditempati janda itu.

Saat itu warga sontak melihat pasangan janda AS dan pria beristri asal Aceh Timur MR melakukan perbuatan di luar nikah. 

Sehingga warga langsung menggedor pintu rumah kontrakan yang dihuni janda AS.

Pasangan non muhrim AS dan MR (tengah) saat masih diamankan di Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng diserahkan ke WH.
Pasangan non muhrim AS dan MR (tengah) saat masih diamankan di Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng diserahkan ke WH. (Foto: Kiriman Danton WH)

Sempat Diamankan ke Kantor Keuchik

Keuchik Gampong Matang Seulimeng, Mursalin, kepada Serambinews.com, Selasa (17/5/2022), mengatakan, malam itu warga setempat yang curiga mendatangi rumah kontrakan yang baru ditempati AS itu.

Saat diketuk pintu oleh warga,  janda AS tidak langsung membukanya.

Barulah AS membuka pintu rumah dan didapati ada lelaki berstatus non muhrimnya di dalam.

Untuk menghindari hal-hal yanh tidak diinginkan terjadi, pasangan tanpa ikatan nikah AS dan MR tersebut diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng.

"Malam itu saya ditelepon warga, ada menggerebek pasangan non nuhrim di rumah kontrakan Lorong KB, selanjutnya AS dan MR kita amankan langsung ke Kantor Keuchik," ujarnya. 

Mengaku Sudah Berzina 1 Kali

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI & PD) Langsa, Aji Asmanuddin, melalui Danton Wilayahatul Hisbah (WH), mebenarkan ada mengamankan pasangan non muhrim yang diserahkan oleh pihak Gampong Matang Seulimeng. 

"Sejak malam itu pasangan AS dan NR sudah diamankan di Kantor DSI & PD Langsa untuk proses pemeriksaan setelah diserahkan oleh keuchik dan perangkat Gampong Matang Seulimeng," jelas Heri. 

Menurut Danton WH, pasangan AS dan MR tanpa ikatan nikah sah tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS.

"Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga," imbuh Heri.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Serambi Indonesia

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved