Berita Medan
LOLOS dari Penjara Sumur Hidup, Agung Sumarna Sarumaha Divonis 20 Tahun
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Agung Sumarna Sarumaha.
LOLOS dari Penjara Sumur Hidup, Agung Sumarna Sarumaha Divonis 20 Tahun
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Agung Sumarna Sarumaha, warga Kota Binjai yang viral karena membunuh kekasih sesama jenisnya di hotel kawasan Padang Bulan Medan lolos dari hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Agung Sumarna Sarumaha.
"Menyatakan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim, Rabu (18/5/2022).
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340KUHPidana dalam dakwaan Pertama," urai hakim.
Diketahui bahwa hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut supaya Agung dihukum pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, JPU Risnawati Ginting dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Jumat 08 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotek Sky Garden dan bermain dadu.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban mengajak terdakwa dengan mengatakan 'duitmu habis, ayo ke hotel nanti ku kasih uang' dan terdakwa menjawab mengatakan 'iya ayok'.
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa bersama korban pergi ke kos terdakwa yang berada di Jalan Taqwa Gang Guru dengan tujuan untuk mengambil baju," kata JPU.
Setibanya di kos, kata JPU terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan sebilah pisau ke dalam paper bag.
Kemudian sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dan korban pergi menuju ke hotel dengan mengendarai mobil.
Sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan korban pun tiba di Hotel Mutiara Hawai, dan memesan kamar hotel.
"Lalu, korban masuk ke dalam kamar nomor 200 pada saat di dalam kamar hotel terdakwa dan korban rebahan," beber JPU.
Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan korban berhubungan dengan cara menghisap kelamin terdakwa, dan setelah korban selesai, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi.