KRONOLOGI Keluarga Istri Bongkar Kedok Polisi Gadungan, Curiga Setelah Langsungkan Pernikahan Siri

Selama ini Hamdani kerap mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur dengan menunjukkan KTA Polri palsu.

tribunvideo
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hamdani (35), warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara baru saja melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial KH, secara siri pada tanggal 6 Mei 2022 lalu.

KH warga Peureulak, Aceh Timur

Kepada KH dan keluarganya, selama ini Hamdani kerap mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Nyatanya, Hamdani merupakan seorang resedivis.

Untuk meyakinkan korban, ia pun memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. 

Belakangan, usai menikahi KH secara siri, keluarga sang istri pun menaruh rasa curiga terhadap Hamdani.

Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.

Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada 12 Mei 2022.

Kemudian Hamdani pun berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Aceh Timur dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/5/2022).

"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa (17/05/2022).

Selama mengaku sebagai anggota Polri, tersangka telah menipu seorang perempuan yang kini menjadi istri sirinya.

Tak tanggung korban ditipu hingga mencapai ratusan juta rupiah. 

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dengan korban awalnya kenalan lewat Facebook sekitar November 2021.

Untuk menyakinkan korban, tersangka selalu memperlihatkan KTA Polri palsu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved