Berita Siantar
Tower Ilegal Masih Berdiri Megah di Siantar Tanpa Dokumen Perizinan
Pemerintah Kota Pematangsiantar masih menunggu itikad baik pemilik tower yang berdiri di permukiman penduduk, Kelurahan Gurilla
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar masih menunggu itikad baik pemilik tower yang berdiri di permukiman penduduk, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Sejak memohon pendirian tower pada 11 Mei 2021, tower masih tak beres dalam perizinan.
Lurah Gurilla, Azis Jaffar yang dihubungi Tribun Medan, Selasa (17/5/2022) menyampaikan pihaknya sudah menyurati perusahaan agar menghentikan pendirian tower.
“Sudah kita minta pemberhentian pengerjaannya. Dan memang sampai sekarang dokumen perizinannya belum ada. Kita tunggu lah dulu. Kata orang lapangan mereka, sedang diurus perizinannya,” ujar Azis.
Diterangkan Azis, pemohon pendirian tower adalah PT Era Bangun Tower. Pihaknya sempat menunggu pemohon menyelesaikan seluruh persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sudah kita bilang kepada yang mengurus ini, bahwa sebelum ada izin jangan didirikan tower. Mereka mengajukan permohonan pendirian tower pada awal 11 Mei 2021,” kata Lurah.
Dijelaskan Lurah, bahwa seorang warga setempat ikut mengkoordinir dalam pendirian tower.
Di mana, masyarakat lain sudah diajak untuk menyetujui kehadiran tower di wilayah mereka. Masyarakat sempat minta kompensasi Rp 1 juta.
Dihubungi terpisah, Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musa Silalahi mengaku tower tersebut memang belum memiliki dokumen perizinan.
“Belum ada dokumen perizinan yang diteruskan ke kita. Kita tunggu lah. Adapun sanksi yang diberikan bila tidak mengurusnya, maka konstruksi bangunan dihentikan. Jika belum diurus izinnya, bangunan tersebut akan dibongkar,” tegas alumni Universitas Gajah Mada ini.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tower-Ilegal-berdiri-di-Kelurahan-Gurilla.jpg)