Berita Seleb
Terkait Perkara Mafia Tanah, Nirina Zubir Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan dan
Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Jalani Sidang Dengar Keterangan Saksi di PN Jakbar
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita dilansir dari Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-Mafia-Tanah-Nirina-Zubir-Jalani-Sidang-Dengar-Keterangan-Saksi-di-PN-Jakbar.jpg)