Berita Medan

BEGINI Tanggapan Dinkes Sumut Terkait Pelepasan Masker

Dikatakan Ismail, sepekan terakhir ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 hanya di bawah 10 orang.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
SHUTTERSTOCK/Maridav
Ilustrasi masker N95. Banyak jenis masker medis yang beredar, selain masker bedah, ada juga masker N95, masker KN95 hingga KF94 yang belakangan cukup populer. Masker-masker ini memiliki perbedaan dari bentuk hingga efektivitas dalam menyaring partikel udara. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Ismail Lubis menyatakan bakal menindaklanjuti surat edaran dari  Presiden Jokowi Dodo yang telah mengizinkan masyarakat untuk membuka masker, Selasa (17/5/2022)

Dikatakan Ismail, sepekan terakhir ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 hanya di bawah 10 orang.

"Jika presiden yang memerintahkan maka kita setuju, namun kebijakam tersebut tentu akan kita tindak lanjuti dulu dan mendengarkan kebijakan dari Gubernur Sumatera Utara," katanya.

Dijelaskan Ismail, untuk pelepasan masker di luar ruangan sejak beberapa minggu terakhir sebenarnya sudah bisa diterapkan di Provinsi Sumatera Utara.

"Namun yang tidak boleh itu melepas masker di ruangan yang kecil sempit dan banyak masyarakat," paparnya.

Apalagi dikatakan Ismail untuk  vaksinasi satu dan dua Masyarakat Sumut sudah 98 persen.

Baca juga: Jokowi Sudah Bolehkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

"Booster juga sudah mencapai 50 persen," katanya.

Namun untuk pelepasan masker  dikatakan Ismail  kembali sejauh ini masih akan di tindaklanjuti.

"Besok akan kita kabarin lebih lanjut seperti apa dan prosedurnya," tukasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

Baca juga: PERATURAN TERBARU, Pemerintah Hapus Kewajiban Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).

(cr5/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved