Tribun Medan
Gara-gara Tabungan Emas, Pegadaian Kena Gugat Rp 322 Miliar
Arie Indra Manurung menggugat BUMN PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp 322,5 miliar.
Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.
Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tabungan emas tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.
Modal berinvestasi tabungan emas Pegadaian relatif sangat terjangkau, karena nasabah bisa menabung emas Pegadaian mulai dari 0,01 gram.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-pusat-pt-pegadaian-persero.jpg)