Masuki Wilayah Udara Indonesia Tanpa Izin, Pesawat Sipil Asing Dipaksa Mendarat di Lanud Hang Nadim
Perintah mendarat, karena pesawat asing itu terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebuah pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 diperintahkan mendarat oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara, di Lanud Hang Nadim, Batam Jumat (13/5/2022).
Pesawat itu disebut sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia
Perintah mendarat di Batam, lantaran pesawat asing itu terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Dalam keterangan resmi dari TNI AU, pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia itu sedang melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.
Diketahui juga pesawat itu diterbangkan oleh pilot inisial MJT warga negara Inggris dan co-pilot TVB, serta CMP selaku crew pesawat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Indonesia sebagai negara yang berdaulat berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.
Baca juga: JAM TAYANG Final Piala FA Chelsea Vs Liverpool Malam Ini, Klopp Kehilangan Satu Pemain Andalannya
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional.
Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).
Kadispenau menjelaskan, kejadian bermula saat satu pesawat terdeteksi melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.
Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.
Selanjutnya, karena mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.
Kemudian setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh Imigrasi Bandara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pesawat-Sipil-Tanpa-Izin.jpg)