785 Perusahaan Telah Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia, Begini Cara Menjadi Investor

Para investor di pasar saham, bisa membeli saham perusahaan-perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jumlah yang fleksibel.

TRIBUN MEDAN/HO
Karyawan beraktivitas di dekat tayangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Para investor di pasar saham, bisa membeli saham perusahaan-perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jumlah yang fleksibel.

Di Indonesia, transaksi saham difasilitasi oleh BEI, hingga akhir April 2022, terdapat 785 perusahaan yang telah resmi tercatat di BEI.

Perusahaan-perusahan tercatat ini biasa disebut dengan emiten.

Emiten ini terbagi dalam 11 sektor usaha yakni energi, barang baku, perindustrian, barang konsumen primer, barang konsumen non primer, kesehatan, keuangan, property & real estate, teknologi, infrastruktur, transportasi & logistik.

Investor bisa memilih saham-saham perusahaan dari sektor mana yang menurut mereka menarik atau dipahami sektor usahanya.

Artinya, seorang investor berapapun usia mereka dan sudah memiliki KTP atau kartu tanda pengenal lainnya, bisa menjadi pemilik lebih dari satu perusahaan di beberapa sektor usaha.

Sehingga di usia muda sudah bisa memiliki banyak perusahaan dan kepemilikan saham melalui pasar modal, meskipun hanya satu lembar saham tetapi tetap memiliki hak suara serta hak dalam menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Viral Karena Paras Tampannya, Ini Kabar Terbaru Ahmad Syaiful Anak Mastur, Jadi Lawan Main Fuji

Baca juga: Asisten Raffi Ahmad Beber Sifat Asli Sultan Andara, Kerap Marahi Nagita Slavina Gegara Masalah Ini

Minimal pembelian saham emiten di BEI sebanyak 1 lot saham atau sebanyak 100 lembar.

Harga saham di BEI bervariasi mulai dari yang di bawah Rp500 per lembar saham hingga yang di atas Rp100.000 per lembar saham.

Namun, yang perlu dicermati saat seorang investor memilih saham, bukan berdasarkan murah atau mahalnya harga per lembar saham, tetapi pada valuasi harga saham tersebut.

Cari tahu, apakah harga saham tersebut ada di atas nilai buku saham perusahaan, atau justru sudah di atas harga buku saham perusahaan.

Yang dimaksud harga buku perusahaan atau harga wajar saham, berdasarkan valuasi nilai perusahaan. Jika harga saham yang ada di BEI di atas harga wajar maka disebut saham tersebut overvalue atau sudah terlalu mahal.

Sebaliknya, jika harga saham di BEI di bawah harga wajar saham tersebut berdasarkan data di laporan keuangan perusahaan, maka disebut saham tersebut undervalue atau di bawah harga wajarnya. Dan saham-saham yang undervalue ini memiliki potensi untuk naik mengikuti harga wajarnya dan memiliki prospek yang baik untuk dibeli.

Dengan memiliki beberapa saham dari berbagai jenis sektor usaha, maka investor telah melakukan diversifikasi risiko.

Sehingga, jika ada masalah di salah satu sektor usaha, tidak semua dana investasinya ikut tergerus penurunan harga saham.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved