Korupsi Dana Covid
FAKTA Persidangan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir: Anggaran Cair Meski Belum Ada Pasien Positif
Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid-19 yang menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid-19 yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/4/2022), mantan Direktur Utama RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan dr Priska Situmorang memberikan pernyataan tentang praktik korupsi Jabiat Sagala.
Priska menjelaskan pada saat dikeluarkannya SK Bupati Samosir Nomor 88 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non Alam Covid 19 di Kabupaten Samosir dan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam itu pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 belum ada pasien yang terpapar covid-19.
"Kalau saya lihat saat itu hanya kepanikan saja pak," katanya menjawab pertanyaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison.
Ia mengaku pernah menerima uang untuk dana Covid-19 dari terdakwa Mahler Tamba yang merupakan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.
"Saya menerima anggaran saat itu Rp 100 juta secara cash dari terdakwa Maher Tamba. Awalnya dia menghubungi melalui telpon dia bilang untuk mengambil dana Covid-19, lalu uangnya diambil di ruangannya. Setelah menerima uang itu saya serahkan ke bendahara rumah sakit," katanya.
Baca juga: Detik-detik Pertikaian Mahasiswa UMA dengan Temannya Berujung Penusukkan
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret, Jadi Sorotan Emak-emak
Namun, anehnya, saat dicecar Jaksa tentang aliran uang tersebut, Priska mengatakan uang tersebut tidak terpakai sama sekali dan langsung dikembalikan ke kas daerah di hari itu juga.
"Saat itu sama sekali tidak terpakai pak, uangnya langsung saya kembalikan tidak sampai satu hari, karena saat itu tidak ada pasien Covid-19 di rumah sakit," ungkapnya.
Saat dicecar jaksa mengapa uang tersebut langsung dikembalikan tanpa dibelanjakan apapun, saksi mengaku selain belum ada pasien terkonfirmasi covid-19, pihak rumah sakit juga menerima banyak bantuan.
"Saat itu kita menerima banyak bantuan dari luar, makanya uangnya kita pulangkan, dan tidak ada pasien Covid-19 di rumah sakit saat itu," katanya.
Sebelumnya, kata Priska, bahwa dalam penetapan status bencana Non Alam Covid 19 di Kabupaten Samosir sejumlah pejabat turut hadir dan sepakat.
"Semuanya setuju," ujarnya.
Sehingga di rapat berikutnya, muncul usulan biaya pengadaan makanan tambahan dari terdakwa Jabiat Sagala
"Pimpinan rapat, Pak Sekda (yang mengajukan),"ujarnya.
Usai memeriksa saksi, lantas Majelis Hakim menunda sidang pekan depan masih mendengar keterangan saksi lanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jabiat-sagala-tersangka-korupsi-bansos-covid-ss.jpg)