Putus Cinta

Tak Terima Diputuskan Cinta, Pria Ini Sebar Video Tak Senonoh Pacarnya ke Medsos

Seorang pria berinisial A (19), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Di mana, media sosial yang digunakan oleh pelaku merupakan miliknya namun nama akun tersebut sudah diganti atas nama korban.

"Jadi pelaku menyamarkan media sosial miliknya dengan diganti nama korban. Dari sebaran video tersebut, juga sudah diketahui korban bahkan teman dekat korban dan disangka jika korbanlah yang sengaja menyebarkan video tersebut," Ungkap Jonatan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan undang-undang pornografi dan dijuntokan undang-undang ITE.

Dengan ancaman hukuman penjara, selama 12 tahun.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved