Berita Karo
PEMUDA di Berastagi Sebar Video 'Panas' Pacar ke Medsos Karena Diputuskan, Korban Masih Anak Sekolah
Seorang pria berinisial Y (19), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial Y (19), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pemuda tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo karena melakukan pengancaman menyebar video porno pacarnya.
Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo Aipda Jonatan Karo-Karo, pelaku ditangkap atas laporan dari korban yang merupakan kekasihnya berinisal E (18).
Dikatakan Jonatan, korban melaporkan pelaku atas tindakan pelaku yang telah menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial.
"Kasus yang kita ungkap ini merupakan kasus tindakan pornografi, yang dilakukan oleh pelaku atas laporan dari korban sendiri," Ujar Jonatan, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Akhirnya Iqlima Kim Beberkan Pengirim Santet, Dirukiah Muntah Keluar Belatung
Baca juga: 320 Tentara Ukraina Gugur Diserang Rudal Pasukan Udara Rusia Hingga Hancurkan 72 Gudang Senjata!
Diketahui, korban melakukan pelaporannya ke Mapolres Tanah Karo pada Kamis (7/4/2022) lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut di hari itu juga.
"Pelaku berhasil kita amankan pada tanggal 7 April, di kawasan perladangan di Desa Gurusinga," ucapnya.
Ketika ditanya motif pelaku menyebarkan video tak senonoh pacarnya yang masih bersekolah itu, Jonatan menjelaskan jika pelaku kesal karena kekasihnya tersebut memutuskan tali kasih terhadap pelaku.
Karena merasa tidak terima, pelaku yang sebelumnya telah mengancam korban akhirnya tetap menyebarkan video tak senonoh kekasihnya.
"Jadi motifnya pelaku sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya yang merupakan korban," Katanya.
Masih dijelaskan Jonatan, adapun video yang disebarkan oleh pelaku ini merupakan video yang direkam oleh pelaku saat melakukan panggilan video dengan korban.
Pelaku, diketahui sengaja merekam aktivitas panggilan video tidak senonoh tersebut untuk mengancam korban agar tidak jadi putus.
Namun, karena korban tetap memutuskan tali kasihnya dengan pelaku akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut melalui media sosial.
Di mana, media sosial yang digunakan oleh pelaku merupakan miliknya namun nama akun tersebut sudah diganti atas nama korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kanit-PPA-Satreskrim-Polres-Tanah-Karo-Aipda-Jonatan-Karo-Karo-kanan-menunjukkan-barang-bukti.jpg)