Pasutri Berprofesi Polisi Gelapkan Uang Negara Polres Blora Rp 3 Miliar, Begini Nasib Keduanya Kini

Dua anggota polisi yang merupakan pasangan suami istri terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PNBP senilai Rp 3 miliar.

KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua anggota polisi yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3 miliar.

Dua anggota Polres Blora tersebut adalah Briptu EM dan Bripka EFJ.

Kini kasusnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dan keduanya pun ditahan.

Dalam perkembangannya, uang senilai Rp 3 miliar yang diduga tidak disetorkan ke PNBP tersebut dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Bongkar Perselingkuhan Suami, Polwan Suci Darma Dapat Dukungan Istri Kapolda dan Istri Bupati

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, Rabu (11/5/2022), menyampaikan bahwa masih ada selisih Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan.

"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."

"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko.

Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut.

"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar."

Baca juga: Eks Pramugari Akui Terima Uang dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Untuk Belanja dan Liburan ke Korea

"Jadi kerugian yang masih di alami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 Miliar," jelasnya.

Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni EFJ bertugas di bagian Humas Polres Blora, Sedangkan Istrinya yakni EM bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya, dikutip Tribun Jogja dari laman Tribunjateng.com.

Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.

Kronologi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved