Berita Deliserdang
DUA Personel Polisi Diperiksa Soal Tersangka Asusila Anak Tewas Bunuh Diri di Ruangan Penyidik
Propam Polda Sumut memeriksa dua penyidik Polresta Deliserdang terkait tewasnya tersangka kasus dugaan cabul anak dibawah umur yang terjadi 11 Mei kem
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
Mediasi tersebut dilakukan, untuk melakukan perdamaian diantara keluarga. Namun, belum sempat bermediasi Ragil dinyatakan meninggal gantung diri oleh polisi di ruang penyidik.
"Kita sudah ada rencana untuk kooperatif, bagaimana untuk mediasi malam nya dengan keluarga si perempuan, bahwasanya memang mau kita nikahkan. Tiba - tiba dapat kabar sudah meninggal," ujarnya.
Menurutnya ada kejanggalan terhadap kematian Ragil.
Keluarga pun berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.
"Kami akan adukan ke Propam, bila perlu sampai ke Mabes Polri. Secara logikanya saya melihat itu ada kejanggalan-kejanggalan di situ," ucapnya.
Sebelumnya, I alias Ragil, tersangka pencabulan bikin geger Polresta Deliserdang.
Pasalnya, pada Rabu (11/5/2022) pagi tadi, tersangka pencabulan ini ditemukan tewas tergantung di ruang Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Jenazahnya ditemukan petugas pukul 07.30 WIB.
Pascakejadian, jenazah tersangka pencabulan ini kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk diautopsi.
Informasi diperoleh Tribun-medan.com di Polresta Deliserdang, Ragil belum genap 24 jam mendekam di sel Polresta Deliserdang.
Saat ditemukan, lehernya terlilit kabel.
(cr25/cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ruang-jenazah-Rumah-Sakit-Bhayangkara_Tersangka-kasus-cabul-tewas.jpg)