Berita Seleb
Choky Sitohang Beberkan Alasan Tak Akan Kembalikan Uang yang Diperoleh dari Investasi Bodong DNA Pro
Sosok Choky Sitohang menjadi sorotan lantaran termasuk ke dalam nama-nama artis yang terseret investasi bodong DNA Pro.
Putri Una ikut-serta setelah Hoki Irjana menunjukan surat izin operasi DNA Pro dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hal itu membuat Putri Una yakin," ujarnya. Hoki Irjana bahkan membuatkan akun untuk Putri Una menggunakan uang pribadinya sebesar 600 US Dolar (setara dengan Rp 8,6 juta).
Hoki Irjana kemudian membuat dua akun kosong dan menciptakan sekitar 10 downline untuk Putri Una.
"Ini sudah multilevel marketing, tujuannya untuk mencari investor tambahan supaya ikut trading ini," kata Yafet Rissy.
Sejak Juli hingga Desember 2021, Putri Una kemudian mengajak keluarga dan teman-temannya supaya menyertakan uang dalam akun tersebut.
Medio Januari 2022, Putri Una dan teman-temannya menginvestasikan lagi uangnya hingga Rp 300 juta.
"Total dananya sampai Rp 1,3 miliar," ucap Yafet Rissy.
Dari jumlah itu, Putri Una sempat menerima Rp 623 Juta dari DNA Pro sebagai bagian 'keuntungan'.
"Ketika DNA Pro diketahui bermasalah, Putri Una ingin mengambil sisa uangnya sebesar Rp 700 juta, tapi tidak bisa," katanya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.
Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Beberapa publik figur tersebut juga telah mengembalikan uang yang diduga adalah hasil penipuan dari DNA Pro untuk disita sementara.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(*/Tribun-medan.com/Sripoku.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presenter-Choky-Sitohang-terseret-Kasus-DNA-Pro.jpg)