Cair Mulai Juli 2022, Ini PNS yang Masuk Daftar Penerima Gaji Ke-13
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2022.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 PNS itu paling cepat dilakukan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2022).
Kepastian pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.
Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Tapi apabila gaji ke 13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Poin ketiga pasal ini, menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Akan tetapi, tak semuanya dapat, gaji ke-13 PNS hanya bakal dicairkan untuk sejumlah penerima yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan.
Ada sejumlah kategori PNS yang tak dapat gaji ke 13 tahun 2022.
Lantas, gaji ke-13 bakal dicairkan untuk siapa saja ?
Berikut daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Kategori PNS yang tak dapat gaji ke-13
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 terkhusus pada pada pasal 5 disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.
Dikutip dari Tribun-Timur, kategori PNS yang tak dapat THR dan gaji ke-13 yakni kategori pertama jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kategori kedua yakni sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pasal 5 huruf a dan b.
Sehingga PNS yang masuk dua kategori itu tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku
Besaran gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.
Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Gaji dan tunjangan PNS
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Gaji Ke-13 Hanya Diberikan untuk PNS yang Masuk Daftar Penerima, Cair Mulai Juli 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pns-libur-pns-pegawai-negeri-sipil.jpg)