Berita Binjai
Pemko Binjai Tidak Akan Terapkan WFH Bagi ASN Karena Alasan Ini
Pemko Binjai tidak akan menerapkan WFH bagi seluruh ASN karena alasan berikut ini
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Pemko Binjai memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai, Rahmad Fauzi Salim, kebijakan ini belum diperlukan.
"Mengingat bahwa PNS Pemko Binjai pada dasarnya berdomisili di Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Langkat, maka Pemko Binjai tetap memberlakukan jam kerja sebagaimana biasa (tanpa WFH)," ucapnya, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, kata Rahmad, Kota Binjai masih dalam status aman dari penyebaran wabah Pandemi Covid-19.
Baca juga: HARI INI, Pemko Medan Lakukan Penjurian Kelurahan dan Kecamatan Terbaik 2022, Jangan Ada Pungli
"Hal ini juga sesuai dengan Zona Hijau yg ada di Kota Binjai," ungkapnya.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kata dia, akan ada penerapan kebijakan itu, bilamana Kota Binjai berstatus darurat penularan virus.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 Hijiriah.
SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dimana, dalam poin 1 huruf a pada SE tersebut, menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.
Baca juga: Wali Kota Medan Sebut Jurnalis Unit Pemko Medan Dukung Program Pembangunan
SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Semua ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.
Kemudian, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.
Baca juga: Pemko Medan Bentuk Tim Penyelesaian Konflik, Atasi Tawuran di Kecamatan Medan Belawan
Pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan semua pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidak_pemko_binjai.jpg)