News Video
Mengaku Jadi Polisi Lalu Lintas dan Tipu Warga, Darwin Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara
Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan tersangka terhadap Darwin yang menipu warga dengan menyamar sebagai polisi lalu lintas
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan tersangka terhadap Darwin Antonius Sibarani (37) yang menipu warga dengan menyamar sebagai polisi lalu lintas.
Darwin pun sudah sudah ditahan di Polrestabes Medan.
Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menyebut baru dua orang yang melaporkan tersangka.
Fathir menyebut tersangka dikenakan pasal penipuan dan terancam kurungan di atas 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka atas nama Darwin Antonius Sibarani kami kenakan pasal penipuan dan pemerasan dengan sanksi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun," kata Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Sabtu (7/5/2022) siang.
Fathir menyebut salah satu korban yang ditipu mengaku rugi Rp 4,5 juta lantaran diperas oleh Darwin.
Saat itu korban ditakut-takuti apabila tidak membayar uang yang diminta akan ditilang dan dibawa ke kantor polisi.
"Satu korban berinisial F, korban ini diambil uangnya dengan cara memeras korban ditakut-takuti akan dilakukan penindakan terhadap korban dibawa ke Polsek Sunggal diambil uangnya senilai rp4.500.000."
Sebelumnya, Polsek Delitua menangkap seorang polisi gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.
Dari tangan polisi lalulintas gadungan tersebut polisi menemukan 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
(cr25/www.tribun-medan.com).