Pria di Jember Ini Harus Berlebaran di Sel Tahanan, Berawal Melerai Cekcok Hingga Pukul Tetangga
Seorang pemuda berinisial AR (26) warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, Jember harus merayakan Lebaran dar balik jeruji besi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pemuda berinisial AR (26) warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, Jember harus merayakan Lebaran dari balik jeruji besi.
AR ditangkap polisi karena diduga menganiaya tetangganya yang bernama Misrahul (22).
Perstiwa penganiayaan itu terjadi saat hari H Lebaran Idul Fitri, Senin (2/5/2022) lalu, pukul 02.00 WIB dan terjadi di depan rumah Misrahun di Desa Mlokorejo.
Ketika itu, Misrahul terlibat pertengkaran mulut dengan adik AR, di rumah Misrahul.
Baca juga: Berkunjung ke Rutan Perempuan Medan, Kepala Balitbang Hukum dan HAM Beri Motivasi Pegawai
Melihat percekcokan tersebut, AR datang dan berusaha melerai cekcok antara adiknya dengan sang tetangga.
Namun kedatangan AR justru tidak digubris oleh Misrahul.
AR pun naik pitam. Tanpa diduga dia memukul Misrahul hingga membuat gigi Misrahul rompal alias patah.
AR mengaku emosi karena mendengar ucapan Misrahul.
"Saya bermaksud membela adik saya, apalagi waktu bertengkar itu saya mendengar ucapan yang membuat saya emosi. Sekarang saya menyesal," ujar AR di Polsek Puger, Kamis (6/5/2022).
Baca juga: Terlilit Utang, Pria Ini Malah Buat Laporan Palsu ke Kantor Polisi, Ini Motifnya
Meski menyesal, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia kini berada di tahanan di saat masih dalam suasana Lebaran Idul Fitri.
Kapolsek Puger AKP Eko Basuki membenarkan pihaknya mengamankan AR.
"Kami mengamankan pelaku di rumahnya. Dia mengaku memukul karena khilaf," ujar Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Niat Melerai Cekcok, Pria di Jember Malah Ikut Tersulut Emosi, Pukul Tetangga hingga Giginya Patah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-aniaya-tetangga.jpg)