Terlilit Utang, Pria Ini Malah Buat Laporan Palsu ke Kantor Polisi, Ini Motifnya
Pria berinisial SJ (37) jadi tersangka lantaran membuat laporan palsu sebagai korban perampokan dengan modus agar dapat perhatian keluarga.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang warga asal Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah yang tengah terlilit utang, justru membuat laporan palsu ke kantor polisi
Atas perbuatannya, pria berinisial SJ (37) itu kini menjadi tersangka, karena mengaku sebagai korban perampokan ke polisi.
Tersangka terbukti membuat laporan palsu ke Polsek Anak Ratuaji.
Kasatreskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan, SJ membuat laporan bahwa dirinya korban perampokan.
"Pelaku (SJ) melapor ke Mapolsek Anak Ratuaji, Minggu 24 April 2022 lalu," jelas AKP Edy Qorinas, Jumat (6/5/2022).
Dalam laporannya, ia mengaku telah dirampok dan dianiaya oleh sejumlah orang yang mengendarai mobil dan motor di Jalan kampung Bandar Putih sekitar pukul 19.00 WIB.
"SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kemudian SJ mengaku dipukul sehingga tidak sadarkan diri," sebutnya.
Laporan palsu SJ terbongkar pihak kepolisian setelah dilakukan visum oleh pihak Puskemas terhadap tubuh SJ.
“Dari hasil pemeriksaan (visum) di Puskesmas tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yg bisa mengakibatkan (pelaku) pingsan," ujar AKP Edy Qorinas.
Tak hanya itu, laporan palsu pelaku SJ juga diketahui dari keterangan istri SJ yang berbeda dengan laporan pelaku oleh kepolisian.
Maka, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, Senin (25/4/2022) lalu, SJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan palsu kepada pihak pihak kepolisian.
Pelaku SJ pun mengakui bahwa ia memang membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.
Aksi itu ia lakukan karena dirinya terlilit utang kepada orang lain.
Tak hanya itu, ia juga berpura-pura menjadi korban perampokan dan penganiayaan supaya mendapatkan perhatian dari keluarganya dan keluarga sang istri.
Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Minta Perhatian Keluarga, Pria di Lampung Tengah Ngaku Dirampok hingga Pingsan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-Laporan-Palsu.jpg)