Sidang Korupsi

Batal Diadili, Terdakwa Kasus Korupsi Manipulasi Timbangan Paket Pos Meninggal Dunia

Sidang perkara dugaan korupsi manipulasi berat timbangan paket Pos yang menjerat Karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero)

TRIBUN MEDAN / GITA
Sat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan tahap - II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gunardi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi manipulasi berat timbangan paket Pos yang menjerat Karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) Gunardi dipastikan gugur alias tidak bisa dilanjutkan.

Pasalnya, terdakwa Gunardi selaku pengelola dua agen jasa pengiriman bernama 'Bustaman' dan 'Fajar' di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dikabarkan meninggal dunia.

Hal tersebut tercantum dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan sebagaimana dilansir tribunmedan.com, Jumat (6/5/2022)

"Menyatakan Penuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan atas diri Terdakwa Gunardi, tersebut diatas hapus (Gugur). Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil," tulis amar putusan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang Novi dalam dakwaan menguraikan, kedua agen pos yang dikelola terdakwa dengan nama 'Bustaman' dan 'Fajar'. Periode 2017 hingga 2018 disebut-sebut melakukan kecurangan pada jasa pengiriman paket/barang ke luar negeri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.

Baca juga: Seorang Ustaz Babak Belur Dikeroyok 15 Orang Remaja, Paha Kanan Robek dan Tulang Punggung Retak

Baca juga: Polres Langkat Berencana Terapkan Jalan Satu Arah Jika Hal Ini Terjadi saat Arus Balik

Terdakwa yang juga Bendahara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan membuka usaha Agen Pos 'Bustaman' di Jalan Bustaman dan 'Fajar' di Jalan Jalan Rahayu, Pasar IV, Desa Bandar Khalipah.

Kecurangan pengelolaan kiriman jasa Pos Internasional komoditas tertentu tersebut berhasil diungkap penyidik pada Satreskrimsus Polrestabes Medan.

Di antaranya dalam laporan timbangan barang/paket pos cepat ke luar negeri berupa green tea powder, soursop, kratom dan lainnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, akibat perbuatan warga Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Mangaan VIII, Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tersebut, keuangan negara dirugikan senilai Rp1.276.023.709.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved