Kasus Rudapaksa
Pergoki Anak Kandung Bersama Dua Temannya Perkosa Gadis 17 Tahun, Bapak Ini Malah Ikut Bergabung
Kasus seorang ayah, menyaksikan anak kandungnya bersama dua temannya hendak memperkosa (merudapaksa) seorang gadis berusia 17 tahun
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus seorang ayah, menyaksikan anak kandungnya bersama dua temannya hendak memperkosa (merudapaksa) seorang gadis berusia 17 tahun.
Namun ironisnya, dia justru bergabung dalam tindak kejahatan tersebut.
Kasus mengerikan dialami gadis berusia 17 tahun yang saat ini sedang hamil.
Korban mengalami peristiwa pemerkosaan oleh empat orang pelaku pada akhir tahun lalu, namun baru berani melaporkannya baru-baru ini.
Dikutip dari Tribun Jabar, peristiwa terjadi di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Hingga akhirnya kepolisian setempat meringkus empat pelaku pada Kamis (14/4/2022) sore lalu.
Foto terkait tersangka kasus Rudapaksa (baju oranye) di Tasikmalaya dimintai keterangan oleh polisi. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pelaku yakni FA, Yo, dan RE, yang ke-semuanya berusia 18 tahun.
Adapun ayah FA, DA (46) juga terlibat sebagai pelaku pemerkosaan.
Usut punya usut, FA mulanya nekat membawa korban ke kediamannya.
Saat itu ayah FA sedang berada di rumah.
FA kemudian memberikan minuman keras hingga korban lemas.
Saat korban tak berdaya, FA beserta dua temannya dan ayahnya, melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Informasi ini telah dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo.
"Benar, kita telah mengamankan empat pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di wilayah Cisayong," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022) lalu.
Agung menyebutkan bahwa pelaku di antaranya merupakan seorang ayah dan seorang anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-smp-tasikmalaya-open-bo-bikin-heboh.jpg)