Viral Medsos

Pengacara Pemeran Laki-laki dalam Kasus Video Syur Heran Siapa yang Menghamili Vina Garut

Sony Sonjaya pengacara tiga pemeran laki-laki dalam kasus video syur tersebut memberikan keterangan mengejutkan.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa VA dalam kasus video Vina Garut digiring petugas ke ruang tahanan usai menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/3/2020) lalu. 

Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas lawan 3 pria.

Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.

VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria

Mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.

Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.
Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.

Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.

Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA.

Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved