Hingga Akhir April 2022 Bantuan Subsidi Upah Belum Juga Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
Rencana pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pada April 2022, belum juga terealisasi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Rencana pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pada April 2022, belum juga terealisasi.
Diketahui, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah tahun ini.
Dilansir dari Kompas.com pada 5 April 2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, bahwa BSU masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.
Saat itu, dia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” kata Anwar.
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa Kemnaker saat ini masih finalisasi regulasi dan cek data calon penerima, dia belum bisa memastikan.
"Kami masih memfinalkan regulasi dan juga kita cek data calon penerima. Semoga kalau ini sudah selesai kita bisa menyalurkan segera. Kita ingin perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya sesuai dengan tata kelola yang baik," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).
Pihaknya pun berharap penyaluran BSU bisa segera dilakukan.
"Kami ingin semua bisa disiapkan dengan baik, regulasi, data calon penerima, penyaluran dan pelaporannya," ujar Anwar.
Sementara itu, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU adalah Rp 8,8 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers 5 April 2022.
Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan BSU berdasarkan ketentuan tahun lalu, dilansir laman BSU Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bantuan-subsidi-upah-bsu.jpg)