Minyak Goreng
EKSPOR Sudah Dilarang, Tapi Kondisi Minyak Goreng Belum Stabil, Pengamat Singgung Distributor
Jokowi mengatakan, sedianya pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mengatasi persoalan ini, namun ternyata belum efektif.
Jokowi menyadari bahwa negara perlu pajak, devisa, dan surplus neraca perdagangan dari ekspor bahan baku minyak dan minyak goreng. Namun, ia menegaskan, memenuhi kebutuhan pokok rakyat menjadi prioritas yang lebih penting.
"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata kepala negara.
Wilmar Penyuplai Minyak Goreng Domestik Terbanyak
Baru-baru ini Kementerian Perdagangan menyebut salah satu syarat perizinan ekspor, perusahaan wajib memenuhi pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng.
Kementerian Perdagangan mencatat terdapat lima perusahaan ekspor sawit yang menyetorkan DMO minyak goreng terbanyak pada periode 14 Februari - 8 Maret 2022.
Mereka yakni Wilmar Grup, Musim Mas, PT Smart, Asian Agri dan Permata Hijau. Namun, tiga dari lima perusahaan tersebut malah terseret kasus dugaan korupsi perizinan ekspor CPO.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat konferensi pers pada 9 Maret 2022 menyampaikan data lima perusahaan yang menyalurkan DMO minyak goreng terbanyak pada 14 Februari - 8 Maret 2022.
Grup Wilmar tercatat menyalurkan sebanyak 99,26 juta liter minyak goreng.
Selain Grup Wilmar, Muhammad Lutfi juga menyebutkan Musim Mas dan Permata Hijau telah menyalurkan DMO minyak goreng masing-masing sebanyak 65,32 juta liter dan 21,19 juta liter.
Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 38 produsen minyak goreng telah menyalurkan 415,78 juta liter minyak goreng ke distributor. Artinya, ketiga perusahaan yang petingginya menjadi tersangka tersebut berkontribusi hingga 44,67 peresen dari total setoran DMO minyak goreng.
Informasi yang dihimpun, Manajemen PT Wilmar Nabati Indonesia pun menyatakan perusahaan mereka telah memenuhi ketentuan wajib pasokan ke pasar domestik atau domestic market obligation/DMO sebagai persyaratan perizinan ekspor CPO.
Diketahui, sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, perusahaan eksportir CPO untuk menyalurkan 20 persen dari volume ekspor ke pasar domestik dalam bentuk minyak goreng. Bila aturan ini tak dipenuhi, mereka tak berhak mendapatkan persetujuan ekspor.
Sayangnya, ketiga perusahaan penyuplai terbesar ke pasar domestik tersebut malah tersangkut hukum. Kejaksaan menduga mereka kongkalikong dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) untuk mendapatkan izin ekspor CPO.
Adapun Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.
"Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-Temukan-minyak-goreng-kemasan-kosong-di-rak-sebuah-super-market.jpg)