Kasus Minyak Goreng
Dari Produsen Sudah Mencukupi, Pengamat: Permainan Distributor, Presiden Jokowi: Ironis. . .
Presiden Joko Widodo mengaku prihatin dengan kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang sudah terjadi 4 bulan belakangan.
Menurutnya, syarat PE seharusnya tidak keluar karena ketiga perusahaan tidak mendistribusikan CPO dan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor perusahaan. Selain itu perusahaan tidak mendistribusikan minyak goreng sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ujar Jaksa Agung.
Pengamat: Permainan Distributor
Hingga kini, Pemerintah telah mengupayakan banyak hal untuk menurunkan harga dan memperbanyak pasokan miyak goreng.
Namun, upaya-upaya tersebut nampaknya belum ada yang efektif.
Bahkan salah satu upaya pemerintah dengan menetapkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) 30 persen kepada perusahaan sawit akibat harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi saat ini bukan disebabkan karena kurangnya pasokan CPO di dalam negeri akibat harga CPO yang naik.
Tapi, disebabkan pasokan CPO yang ada saat ini terbagi karena digunakan untuk kebutuhan biodisel dan minyak goreng. Sehingga pasokan CPO untuk minyak goreng tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Jadi masalah pasokan di dalam negeri itu kan rebutan B30 dengan minyak goreng. Akar masalahnya di situ. Kebijakan DMO 30 persen tidak menyelesaikan masalah," ujarnya Senin (14/3/2022).
Harga minyak goreng mahal dan langka, gara-gara ulah distributor nakal
Menurutnya, tingginya harga dan sedikitnya stok minyak goreng di pasaran dikarenakan ada distributor minyak goreng yang nakal sehingga pasokan minyak goreng yang telah mencukupi dari produsen tidak dapat tersalurkan secara maksimal ke konsumen.
"Ada distributor yang bermain sehingga pasokan yang diklaim mencukupi di level produsen tidak tersalurkan," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Oleh karenanya, daripada memberlakukan DMO untuk perusahaan sawit, menurutnya, lebih baik pemerintah melakukan verifikasi data produksi minyak goreng dengan data penjualan distributor.
"Kalau ada ketidaksesuaian maka indikasi distributor yang bermain bisa dibuktikan," ucapnya.
Dia melanjutkan, pemerintah dapat melakukan pencocokan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan data negara tujuan ekspor untuk mencegah kebocoran pasokan minyak goreng ke luar negeri.
"Di situ bisa dilacak selisih volumenya karena menggunakan HS code yang sama," tutur dia.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-pulang-kampung.jpg)