Berita Sumut
THR Pekerja Menunggak, PLT Walikota Tanjungbalai Sidak Gudang Ekspor Ikan
Terkait dengan surat edaran kementerian tenaga kerja Republik Indonesia tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR)
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Terkait dengan surat edaran kementerian tenaga kerja Republik Indonesia tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang mengharuskan perusahaan membayarkan thr kepada pegawai, PLT Walikota Tanjungbalai, Waris Thalib melakukan sidak ke berbagai perusahaan di Kota Tanjungbalai, Rabu(27/4/2022).
Hal itu dilakukan atas adanya laporan masyarakat kepada dinas ketenagaan kerjaan Kota Tanjungbalai yang mengaku salah satu perusahaan belum membayarkan thr ke pegawainya.
"Kami kemari atas surat edaran kementerian tenaga kerja dan adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa thr mereka belum dibayarkan," kata Waris.
Dalam sidak tersebut, Walikota Tanjungbalai mendatangi beberapa gudang pengekspor dan penyimpanan ikan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Disini kami menerima banyak cerita para pekerja. Namun kami tidak menemukan adanya temuan thr yang belum dibayarkan," katanya.
Selain itu, Waris mengatakan untuk jaminan kesehatan dan tenaga kerja (BPJS) seluruh karyawan telah terpenuhi.
"Alhamdulilah, semua perusahaan yang kami sidak telah membayarkan tanggungan karyawannya. Kami kemari memastikan setiap bulan karyawan sini mendapatkan uang untuk menafkahi keluarganya," katanya.
Katanya, bila kedapatan ada perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan thr karyawan, maka Pemko Tanjungbalai akan tindak tegas hingga pembekuan izin usaha.
"Karena ini momen lebaran Idul Fitri, maka semua harus bahagia. Pengusaha bahagian, karyawan juga ikut bahagia dengan menerima thr di Idul Fitri tahun ini," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)