Berita Langkat
Korban dan Saksi Penganiayaan Keluarga Bupati Langkat Diimingi Uang dan Mobil Beri Keterangan Palsu
LPSK kembali mengungkap adanya dugaan permainan busuk keluarga Terbit Rencana Peranginangin soal kasus kerangkeng manusia
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut adanya sejumlah oknum yang diduga mencoba membungkam kesaksian korban dan saksi, pada kasus penganiyaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Rabu (27/4/2022).
Dalam aksi dugaan pembungkaman ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut bahwa para korban dan saksi dijanjikan akan diberi sejumlah uang dan barang, agar tidak memberatkan para pelaku.
"Ya, benar ada sejumlah oknum yang mencoba sebagai perantara untuk membungkam keterangan saksi dan korban," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: 8 Tersangka Kerangkeng Ditahan, LPSK: Stimulus Bagi Korban Lain
Selain uang, kata Edwin, korban dan saksi juga diimingi mobil, agar dapat memberikan keterangan palsu ke publik.
"Selain itu, ada juga yang akan diberikan mobil untuk dapat menciptakan situasi berbeda dalam kasus ini," ucapnya.
Edwin berharap, agar para korban dan saksi tidak menerima iming-iming tersebut.
Sebab, jika diterima akan dapat merugi korban dan saksi dalam kasus penganiyaan dan penyiksaan penghuni kereng.
"Sayang sekali kalau sempat mereka menerima itu," ucapnya.
Baca juga: LPSK Acungi Jempol Kapolda Sumut, Berani Penjarakan Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif
Sementara itu, Antonius Wibowo, yang juga Wakil Ketua LPSK mengatakan, bahwa pembungkaman ini dapat mengakibatkan pidana kepada oknumnya.
"Pembungkaman tersebut dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata.
Antonius mengatakan upaya pembungkaman terhadap saksi dan korban dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat itu gencar berlangsung.
Berbagai macam modus akan digunakan oleh keluarga Cana, untuk dapat mengurangi ancaman hukuman akibat penyiksaan tersebut.
Dalam aksinya, para penyuap mencoba membayar utang korban atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang bahkan kendaraan.
Selain kepada para pelaku, LPSK juga mengingatkan para saksi dan korban kerangkeng manusia untuk tidak memberikan keterangan palsu, karena hal itu dapat terancam hukuman pidana.
Baca juga: Wakil Ketua LPSK Soroti Tak Ditahannya Tersangka Kerangkeng Manusia oleh Polda Sumut
Kemudian, Antonius menjelaskan pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya melalui berbagai pihak, mulai dari keluarga dan kekasih korban hingga oknum organisasi masyarakat (ormas) serta oknum aparat sipil di daerah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Peranginangin-dan-anaknya-Dewa-Peranginangin.jpg)