Penerbangan Internasional

HARI INI Penerbangan Internasional Bandara Kualanamu Kembali Berjalan

Bandara International Kualanamu resmi kembali melayani penerbangan internasional mulai hari ini, Rabu (27/4/2022)

Dok. Imigrasi Medan
Berdasarkan Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 05 April 2022 Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022, mulai tanggal 06 April 2022 Bandara Kualanamu sudah dibuka untuk penerbangan internasional dan bisa menerima warga negara asing (WNA) dengan ketentuan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan juga Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival – VOA). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penerbangan internasional dari Bandara International Kualanamu Airport (KNIA) resmi kembali beroperasi hari ini, Rabu (27/4/2022).

Untuk penerbangan ini, Air Asia melayani keberangkatan dengan rute penerbangan Bandara Kualalumpur ke Kualanamu dan Penang ke Kualanamu.

Dan untuk penerbangan Malaysia Airlines akan mulai terbang kembali pada tanggal 22 April sampai 30 April.

Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Eri Braliantoro mengaku bangga karena pelaksanaan pendaratan perdana maskapai komersial Malaysia Airlines kembali hadir di Bandara International Kualanamu Airport.

Baca juga: PT Astra International Buka Banyak Lowongan Kerja bagi Fresh Graduate

Kembalinya hadir maskapai tersebut juga berjalan dengan lancar pada tanggal 22 April 2022 lalu dan beroperasi secara reguler 3 kali dalam 1 minggu.

Dikatakannya selain Malaysia Airlines akan hadir kembali maskapai Singapore Airline dengan tujuan Singapore-Kualanamu yang direncanakan akan beroperasi pada awal bulan Mei 2022.

"Kembalinya beroperasi penerbangan internasional di Bandara Kualanamu membawa warna dan semangat baru terhadap pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu terutama di periode angkutan lebaran 2022," ujar Eri, Rabu (27/4/2022).

Adapun pergerakan penumpang per tanggal 24 April 2022 sebanyak 15.694 penumpang dan 135 pesawat dan pada 26 April 2022 sebanyak 13.446.

Baca juga: Ombudsman Temukan Ketidakberesan Masalah PCR di Bandara KNIA, Kepala Kantor OBU Beri Jawaban

Ia juga mengatakan dalam surat edaran tersebut dinyatakan aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut.

Pertama mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi E-HAC Indonesia, menunjukan hasil negative tes PCR dari Negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis 2 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital), minimal 14 hari sebelum dating ke Indonesia dengan melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.

Baca juga: Kedatangan Internasional di Bandara KNIA Segera Dibuka, Gubernur Sumut Minta Satgas Covid-19 Siaga

Dan yang terakhit tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37.5 derajat celcius.

"Bebas karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum melakukan vaksinasi atau vaksin dosis pertama sehingga harus dilakukan karantina selama 5x24 jam, " tutupnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved