PERADI
Dirjen AHU Umumkan Pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketum Peradi Tahun 2022
Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU mengumumkan melalui websitenya mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU mengumumkan melalui websitenya mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dikutip dari Warta Kota (Grup Tribun Medan), perubahan tersebut yakni SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 Tahun 2009 sebagai ketua umum Otto Hasibuan SH MM dan sekjen Harry Ponto SH kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan SH dan Sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 Tahun 2022.
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan, pengumuman oleh Dirjen AHU terkait ketua umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan bisa menjadi jawaban bagi masyarakat yang beberapa waktu terakhir turut kebingungan mengenai siapa yang sah dan tidak sah.
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gonjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujarnya melalui keterangan persnya, Rabu (27/4/2022), dikutip dari Warta Kota.
Soegeng Teguh Santoso selaku Sekjen Peradi Luhut Pangaribuan tahun 2015-2020 mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H
"Info yang mengejutkan advokat Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya.
Hotman bantah tak pernah sebut Peradi tidak sah
Hotman Paris sebelumnya membantah mengeluarkan pernyataan terkait Peradi sebagai institusi yang tidak sah.
Dia menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya.
"Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu," tegas Hotman.
Kemudian, dia mengatakan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu tercantum pada surat keputusan No 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
"Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya," jelas Hotman.
"(Jika) Hotman mengatakan institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu," tegasnya.
Alasan keluar dari Peradi
Hotman Paris tegas bahwa dirinya serius hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/luhut-pangaribuan_20160817_122423.jpg)