KPK Masih Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Jokowi-Anies Tinjau Sirkuit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus menyelidiki dugaan korupsi Formula E, yakni membandingkan penyelenggaran di negara lain.

Instagram @AniesBaswedan
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau perkembangan pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menyelidiki dugaan korupsi Formula E atau Jakarta E-Prix.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyelidikan masih terus berjalan. Salah satu yang didalami yakni pihaknya membandingkan penyelenggaran Formula E di negara lain.

Sambung Alex, sapaan Alexander Marwata, pihaknya juga tengah berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Di samping itu, KPK juga akan meminta keterangan dari PT Jakarta Propertindo yang merupakan pihak penyelenggara.

"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," imbuh Alex.

Kata Alex, KPK juga akan menyelisik soal adanya dugaan kesalahan mekanisme dalam pembiayaan ajang balap mobil listrik tersebut.

Alex mengungkap, salah satunya adalah berkaitan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri telah menyebut anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.

"Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu sudah ada info itu dari pemda, dari kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," katanya.

Disebutkan Alex, tim penyelidik akan mendalami penyelenggaran Formula E selama tiga tahun yaitu 2022-2024. 

Padahal, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir tahun ini.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, nah, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," sebut Alex.

"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," sambungnya.

Sebagai infromasi, diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (25/4/2022) meninjau sirkuit Formula E.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved