Korban Modus Pecah Kaca Mobil, Karyawati Kehilangan Uang Rp 13 Juta dan Jam Tangan
Seorang karyawati swasta, Maya Apriliana (50) menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil, Senin (25/4/2022) sekira pukul 17.10 WIB.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang karyawati swasta, Maya Apriliana (50) menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil, Senin (25/4/2022) sekira pukul 17.10 WIB.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Saat itu korban datang ke rumah pimpinan tempat dia bekerja, di Jalan M Yamin, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung.
Baca juga: Bermula Cekcok di Karaoke, Dua Pemuda Pilih Duel di Depan Warung Warga, Satu Diantaranya Tewas
Korban datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Rush plat nomor BE 1709 CO.
Setibanya di lokasi, mobil diparkir korban di pinggir jalan depan rumah.
Kemudian korban masuk ke rumah tersebut.
Diketahui korban datang ke rumah pimpinan tempat dia bekerja, untuk melaporkan hasil pekerjaan.
Saat sedang di dalam rumah, korban tak menyadari kedatangan pelaku.
Begitu hendak pulang, korban terkejut melihat kaca mobil depan sebelah kanan pecah.
Setelah dicek, ternyata tas milik korban di atas jok sebelah kiri yang berisi uang tunai sekitar Rp 13 juta, serta 4 buah jam tangan lenyap dibawa kabur pelaku.
Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian.
Dari rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku pencurian modus pecah kaca berjumlah dua orang.
Pelaku melancarkan aksinya hanya berselang beberapa menit setelah korban turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.
Korban yang tercatat sebagai warga Perum Polri, Rajabasa, Bandar Lampung kemudian membuat laporan ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pecah-kaca-mobil.jpg)