THR ASN

HORE, THR ASN di Pakpak Bharat Cair Hari Ini

Adapun dana pencairan THR yang digelontarkan Pemkab Pakpak Bharat sebesar  Rp 9, 2 Miliar, dan TPP sebesar 1,4 Miliar untuk 2.320 ASN.

kolase Tribunpontianak
Kapan THR dan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Gaji Pokok PNS, TNI/Polri Pensiunan Dasar Perhitungan THR 

TRIBUN-MEDAN.COM,PAKPAK BHARAT - Sebanyak 2.320 ASN yang bertugas di Pemkab Pakpak Bharat  akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, hari ini, Selasa (26/4/2022).

Hal ini dikatakan Kepala BPKPD Pakpak Bharat, Harryson Sirumapea kepada Tribun Medan.

"Lagi proses pencairan. Ini tersalur sesuai rencana awal," ujarnya.

Harryson menyebutkan, THR yang akan disalurkan kepada ASN akan dikirim ke rekening masing - masing.

"Akan kita kirim ke rekening masing - masing ASN," jelasnya.

Baca juga: THR ASN di Pemkab Toba Cair Minggu Ini dan Bentuk Tim Persiapan Libur Lebaran Lintas Instansi

Terpisah, Kabid IKP Pakpak Bharat, Sawal Solin mengaku senang atas pencairan THR ini.

"Sangat gembira dan terbantukan dengan adanya pencairan THR," terangnya.

Sebelumnya, Adapun dana pencairan THR yang digelontarkan Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 9, 2 Miliar, dan TPP sebesar 1,4 Miliar untuk 2.320 ASN

"Jumlah dana tersebut berasal dari APBD bagi PNS dan dan PPPK," terangnya.

Terkait dengan gaji ke 13, Harryson menyebut pencairan tersebut akan menyusul usai lebaran.

"Untuk gaji ke 13 menyusul ya," tutupnya.

Baca juga: KEUANGAN PDAM Tirtadeli Menipis Usai Pencairan THR Karyawan, Kini Usulkan Kenaikan Tarif Air

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut, Ismael Sinaga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut akan cair mulai Senin pekan depan atau 25 April 2022.

Ismael mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang teknis pembayaran THR per hari ini, Jumat (22/4/2022).

"Hari ini peraturan gubernur tentang Petunjuk Teknis pemberian THR untuk jajaran ASN Pemprov Sumut sudah ditandatangani dan sudah dinotifikasi oleh Biro Hukum," ujar Ismael kepada tribun-medan.com, Jumat (22/4/2022).

Menindaklanjuti Pergub tersebut, terang Ismael, Pj Sekda Sumut Afifi Lubis juga telah menyurati masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan dokumen untuk pembayaran THR.

"Pak Sekda hari ini juga sudah menyurati seluruh OPD berdasarkan Pergub itu. Diharapkan untuk semua OPD supaya mempersiapkan dokumen terkait dengan realisasi THR di jajaran ASN Pemprov Sumut," katanya.

Baca juga: DISNAKER Sumut Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR melalui Call Center, Ini Nomor Kontaknya

Namun, Ismael tidak menyebutkan satu per satu dokumen yang harus dipersiapkan OPD. Ia mengatakan paling lama realisasi pembayaran THR untuk ASN Pemprov Sumut mulai Senin pekan depan.

"Saya perkirakan kalau seluruh OPD sudah menerima Pergub, menerima Surat Arahan Pak Sekda, saya pastikan selesai itu hari ini semua maka sebenarnya OPD kita harapkan mulai hari ini sudah menyusun dokumen realisasi. Dokumennya bermacam-macam. Jadi saya perkirakan Hari Senin minggu depan itu sudah mulai bisa direalisasikan ke seluruh jajaran ASN," ujarnya.

Ia mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi meminta pembayaran THR ASN Pemprov Sumut bisa menjadi contoh untuk kabupaten/kota lainnya di Sumut dan para pengusaha swasta.

"Karena arahan gubernur jelas supaya itu sesegera mungkin direalisasikan supaya bisa dimanfaatkan jauh hari sebelum lebaran. Karena Pak Gubernur juga ingin ini menjadi contoh untuk kabupaten/kota juga supaya bisa melalukan hal yang sama. Juga contoh untuk seluruh perusahaan-perusahaan, misalnya juga asisten rumah tangga itu juga harus dikasih," ucapnya.

 Untuk besaran THR sendiri, Ismael menjelaskan yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Maret 2022 dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

"Besarannya itu adalah sesuai dengan penerimaan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, pada bulan Maret. Ditambah 50 persen Tukin.

Kalau bahasa nomeklature Presiden. Kalau kita di sini Tunjangan Tambahan Penghasilan namanya," pungkasnya.

(Cr7/Tribun-Medan.com)  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved