Berita Seleb
Sesama Opung, Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Adu Tinju di Ring, Hotman: Saya Tunggu Kau Otto
Perseteruan dua pengacara kondang antara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan terus memanas
TRIBUN-MEDAN.com- Perseteruan dua pengacara kondang antara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan terus memanas.
Bahkan Pengacara kondang Hotman Paris tantang Otto Hasibuan untuk bertarung di ring Hollywings Sport.
Hotman Paris dengan nada lugas ingin bertarung dengan Otto Hasibuan.
Baca juga: Giliran DJ Una Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Ngakunya Jadi Korban Investasi Bodong DNA PRO
Bahkan dia siap beradu otot dengan Otto Hasibuan di dalam ring tinju laiknya Vicky Prasetyo dan Azka Corbuzier.
"Saya ingin bertarung dengan Otto, bila perlu di HollyWings ada sport show, kayak Vicky Prasetyo."
"Masuk ring juga boleh lah, saya tunggu kau Otto!" celetuk Hotman Paris saat ditemui di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Dia pun bertanya apakah Otto Hasibuan menyanggupi permintaannya.
Baca juga: KLASEMEN MOTOGP: Marc Marquez Terlempar dari Top Ten, Posisi Fabio Quartararo Geser Bastianini
"Kalau mau? Mau gak dia? Saya siap, sesama opung-opung," tandasnya tertawa.
Diberitakan, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mendapat skors dari Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hotman Paris mendapat skors 3 bulan dari Peradi.
Pemberian skors terhadap Hotman Paris disampaikan Otto Hasibuan.
"Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan," ujar Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).
Sambung Otto, dengan adanya skors itu, Hotman Paris tidak boleh beracara di pengadilan selama tiga bulan.
"Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku," kata Otto.
Otto menjelaskan, jika seseorang menggunakan jasa Hotman selama yang bersangkutan masih diskors, maka lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.
"Kedua, hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah diskors untuk tidak berpraktik di pengadilan, kenapa? Kalau tidak dilarang, maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh-tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah," jelas Otto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sesama-Opung-Hotman-Paris-Tantang-Otto-Hasibuan-Adu-Tinju-di-Ring.jpg)