Permasalahan Pradi

Hotman Kritisi Permasalahan Peradi Otto, PPKHI Sumut Imbau Bergabung di Organisasi yang Taat Hukum

Hotman Paris Hutapea mengkritisi permasalahan yang terjadi di dunia pengacara yang saat ini sedang hangat-hangatnya.

Hotman Kritisi Permasalahan Pradi Otto, PPKHI Sumut Imbau Bergabung di Organisasi yang Taat Hukum

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris Hutapea mengkritisi permasalahan yang terjadi di dunia pengacara yang saat ini sedang hangat-hangatnya.

Dalam video yang diungga Hotman Paris di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.

Hotman mengatakan Ketua Umum Pradi versi Otto, Hotman minta agar dalam 1x24 jam anda tunjukkan kepada publik dan juga kepada para advokat di lingkungan saudara, apakah anda mempunyai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan anda sebagai pengurus dari pradi otto.

"Anda sudah dua kali menjabat sebagai ketua Pradi Otto, dan menurut anggaran dasar hanya boleh dua kali menjabat. dan anda sudah menjabat priode ke-tiga. Di mana dana kepengurusan ini, mantu-mantu anda ikut sebagai pengurus, mantu satu dan mantu dua," ujarnya.

"Kenapa dalam surat putusan menteri hukum dan HAM tersebut ada dua hal. Satu, terkait keabsahan kartu advokat yang anda tanda tangani, bayangkan apa yang terjadi kalau ada apa-apa dengan kartu tersebut. Ribuan Advokat menggantungkan nasibnya kepada keabsahan kartu tersebut," lanjut Hotman.

" Orang tuanya mengharapkan anaknya menjadi pengacara yang sukses. Kedua SK menteri tersebut juga dengan keabsahan pendidikan calon advokat di mana setiap peserta dipungut biaya, ya biayanya sah-sah saja. yang pimpinannya adalah mantu anda sendiri. SK Menteri sangat perlu untuk pendidikan tersebut. apakah sah atau tidak," ungkap Hotman Paris, dilansir dari unggahan videonya.

"Bayangkan apa yang terjadi pada ribuan advokat di bawah anda. 1X24 jam, oke saya tidak akan bertanya lagi. Saya akan jelaskan kenapa saya mengundurkan diri dari Pradi Otto," ucap Hotman.

Terkait permasalah yang terjadi di dunia Advokat, Dewan Perwakilan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada rekan seprofesi tidak mudah terjebak dalam berorganisasi.

"Menurut saya, itukan sudah berkekuatan hukum tetap. Saya menghimbau kepada seluruh advokat di Indonesia agar bergabung di organisasi yang taat hukum," ujar Ketua DPD PPKHI Sumut, Revino Rustam, SH,.MH, Jumat (22/4/2022) malam.

Itu disampaikan Revino didampingi Sekjen DPD PPKHI Sumut, Adian Hariman Siregar, SH dan Bendahara, Roni Chandra Koto, SH, menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) No 997K/Pdt/2022.

Dia berharap, organisasi advokat harus berdiri dan beroperasi secara legal dan memiliki badan hukum. "Harapannya, organisasi advokat haruslah tertib dalam administrasi legalitasnya ," tukas Revino usai menggelar buka puasa bersama dengan unsur DPD PPKHI Sumut dan cabang.

Senada dengan Revino, Sekjen DPD PPKHI Sumut, Adian Hariman Siregar mengimbau kepada seluruh rekan seprofesi agar jeli memilih organisasi advokat supaya tidak salah melangkah dan bertindak.

"Ya, kita mengimbau kepada rekan sejawat se Indonesia agar bergabung di organisasi advokat yang tertib dalam hal administrasi," ujarnya.

"Kita juga berharap kepada seluruh sarjana hukum yang ingin menjadi advokat agar lebih selektif memilih organisasi advokat yang akan dijadikan rumahnya kelak," tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved