Gadis Belianya 1, Cowoknya 3 Orang Digerebek Satpol PP di Kos, Ngomongnya Ngawur Ternyata Lagi Teler

Ya, anak-anak zaman sekarang makin ke sini makin tak ada aturan dan batasan dalam berteman.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Ilustrasi - Gadis Belianya 1, Cowoknya 3 Orang Digerebek Satpol PP di Kos, Ngomongnya Ngawur Ternyata Lagi Teler 

Mereka kedapatan tinggal dalam satu kamar tanpa bisa menunjukkan surat nikah.

Dua di antaranya adalah pasangan dengan perempuan asal luar daerah.

Mereka adalah VS (22) asal Nangroe Aceh Darussalam dengan BSS (24), serta NA (21) asal Blitar dan AW (43).

Dua di antaranya menempati kamar kos yang disewakan dari penyewa tangan pertama, atau dikenal kamar kos rental.

Kamar kos rental biasa ditawarkan penyewa nakal, untuk meraup untung dari pasangan bukan suami istri.

"Sewanya Rp 300.000 untuk 7 hari," ungkap Genot.

Modus kamar rental ini marak di Tulungagung, karena tingginya permintaan pasangan bukan suami istri.

Biasanya untuk sewa harian dibanderol Rp 40.000, dengan fasilitas tisu dan kamar mandi dalam.

Namun transaksinya sangat tertutup, antara penyewa kamar dan yang menyewa ulang tidak pernah bertemu.

Mereka berkomunikasi lewat media sosial atau telepon genggam.

Uang rental pun ditaruh di kamar, setelah pasangan penyewa selesai menggunakannya.

"Karena Perda kita tidak mengatur kos khusus laki-laki atau khusus perempuan. Mungkin tahun depan akan ada Perda yang mengatur rumah kos," tegas Genot.

Para pemilik rumah kos juga akan dipanggil untuk dicek perizinannya.

Selain itu mereka akan ditegur karena rumahnya dipakai menginap pasangan bukan suami istri.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved