Breaking News

Ramadhan 1443 Hijriyah

Zaman Nabi Pakai Siwak, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Bersikat Pakai Pasta Gigi Saat Puasa

bersamaan ketika mandi, baik pagi ataupun sore hari. Bagaimana hukumnya sikat gigi dengan pasta gigi ketika puasa?

Editor: Dedy Kurniawan
Tangkapan Layak YouTube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat Terbaru 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana hukumnya bersikat gigi saat sedang berpuasa? Bagaimana hukumnya, Ustadz Adi Hidayat beri penjelasan ini dan bisa disimak.

Baca juga: Puasa Penuh Tapi Tidur Sepanjang Hari, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Hukum Pahalanya

Menyikat gigi sebaiknya dilakukan setelah sahur atau memasuki waktu imsak kala ingin berpuasa.

Namun, ada juga sebagian yang menyikat gigi bersamaan ketika mandi, baik pagi ataupun sore hari.


Bagaimana hukumnya sikat gigi dengan pasta gigi ketika puasa?

Baca juga: ISTRI Putra Siregar Sudah Curigai Chandrika Chika sebelum Pengeroyokan, Heboh Artis Open BO

Baca juga: PRIA Ini Hampir Diamuk Massa Setelah Kepergok Curi Barang di Rumah Warga Jalan Jermal

Ustadz Adi Hidayat menuturkan sikat gigi atau bersiwak termasuk amalan mustahab.

"Kata Nabi SAW, kalaulah tidak memberatkan kepada umatku, tentu aku akan perintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali akan shalat. Kata para ulama di siang Ramadhan justru dianjurkan amalan mustahab," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube AsWaJa YT.

Hai itu berarti, menggosok gigi saat puasa di siang hari hukumnya boleh bahkan termasuk amalan mustahab atau yang sangat dianjurkan. Berpahala bila dikerjakan dan tidak mengandung dosa jika ditinggalkan.

"Tapi yang dianjurkan jangan gunakan pasta gigi yang dapat sekiranya mengumpulkan ludah. Apabila sebagian terkumpul atau tertelan maka makruh hukumnya," ucapnya.

Karena itu, saat menggosok gigi menggunakan pasta gigi diharapkan agar berhati-hati jangan sampai tertelan. Sebaiknya pasta gigi atau odol yang digunakan sedikit saja.

Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan sejumlah amalan-amalan saat puasa.

Amalan tersebut yakni amalan mujawwaz atau jaizatusshiyam atau amalan yang boleh dilaksanakan.

Baca juga: Curhat Jennifer Dunn Usai Dinikahi Faisal Harris, Blakblakan Soal Masa Lalu: Nakal Rusak Banget

Baca juga: Keistimewaan Didapat Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan, Berikut Waktu dan Bacaan Doanya

Selain itu, ada amalan makruhatusshiyam atau amalan yang makruh dilakukan.

"Kalau yang boleh dilakukan itu artinya tidak ada pahal dan tidak ada dosa bisa dilakukan saja," paparnya.

Misalnya kumur-kumur saat wudhu. Kemudian saat di luar wudhu tapi saat situasi panas lua biasa ingin kumur-kumur hukumnya boleh.

"Tapi kalau sengaja kumur-kumur tidak ada alasan itu makruh hukumnya. Khawatir sebagian bisa tertelan," kata Ustadz Adi Hidayat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved