THR ASN

KABAR GEMBIRA, THR ASN di Kabupaten Sergai Ternyata Cair Hari Ini

Tunjangan hari raya (THR) untuk ASN Pemkab Sergai ternyata cair mulai hari ini, Jumat (22/4/2022)

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
kolase Tribunpontianak
Kapan THR dan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Gaji Pokok PNS, TNI/Polri Pensiunan Dasar Perhitungan THR 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, pastikan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Negeri Sipil (ASN) sudah dicairkan pada hari ini, Jumat (22/4/2022). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sergai, M Zuhri Lubis saat dikonfirmasi Tribun-medan.com melalui sambungan seluler.

"THR untuk ASN di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sudah dicairkan semua hari ini," ujar M Zuhri. 

Lanjut Zuhri, THR ASN tersebut berniali satu bulan gaji pokok. 

Baca juga: Kepala BPKAD Jamin THR ASN Pemprov Sumut Cair di Tanggal Ini

"THR yang diberikan satu bulan gaji pokok kepada seluruh ASN di Sergai dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen," ujar Zuhri. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dicairkan sebelum cuti lebaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael Parenus Sinaga, saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (20/4/2022).

"Arahan Pak Gubernur jelas kepada kami supaya THR itu kita salurkan sebelum cuti Lebaran," kata Ismael.

Baca juga: Anggota Pemuda Pancasila Dilarang Pungut Uang THR kepada Pengusaha/Masyarakat

Lebih lanjut, Ismael menjelaskan, besaran THR yang akan diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ia menambahkan, dalam PP 16 Tahun 2022, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Selanjutnya, 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

Baca juga: KEPALA BPKAD Sumut Sebut THR ASN akan Cair Sebelum Cuti Lebaran

"Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjutnya, Pemprov Sumut berharap agar THR yang diberikan menjadi stimulus untuk peningkatan perekonomian, khususnya dari sektor konsumsi.

"Arahan Gubernur ini juga sekaligus untuk seluruhnya, bukan cuma di Pemprov Sumut, termasuk stakeholder, termasuk perusahaan-perusahaan, bahkan asisten rumah tangga," pungkasnya. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved