Ramadhan 1443 Hijriyah
BOLEHKAH Tetap Lanjut Makan Sahur saat Sirine Imsak Sudah Berbunyi ? Berikut Penjelasannya
sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur dan ada yang melanjutkan makannya walaupun waktu imsak telah lewat dan baru berhenti.
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Sahur merupakan aktivitas makan dan minum yang dilakukan sebelum masuk waktu imsak, kegiatan ini termasuk sunah dalam menjalankan ibadah puasa.
Setelah azan subuh berkumandang, sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur dan ada yang melanjutkan makannya walaupun waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.
Baca juga: Ternyata Bukan Imsak Tanda Puasa Dimulai, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Batas Waktu Sahur
Lantas, Bolehkah tetap lanjut makan sahur saat sirine imsak sudah berbunyi?
Menurut Anwar Abbas sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan bahwa makan dan minum saat masuknya waktu salat tidak diperbolehkan.
“Supaya puasa kita tidak rusak, kita harus berhati-hati . Sebaiknya 5 hingga 10 menit sebelum waktu salat Subuh tiba, kita sudah selesai dengan persoalan makan dan minum.” Kata Anwar.
Imsak merupakan pengingat umat muslim saat mendekati azan Subuh dan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga puasa di bulan Ramadan.
Menurut Shidiq M.Ag sebagai Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, menjelaskan waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat di Indonesia yang mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.
“Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.” kata Shidiq.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, menyatakan “… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…”
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.
Ketika sudah terdengar azan subuh, namun masih ada makanan di mulut atau sedang dikuyah maka harus diberhentikan.
Baca juga: Hukum Puasa Suami Istri Terbangun Belum Mandi Wajib Sudah Imsak, Ini Penjelasannya
Adapun ketentuan azan terbagi menjadi dua macam, diantaranya :
1. Azan pertama adalah untuk mengingatkan orang bahwa waktu solat subuh sudah dekat, hal ini dilakukansetengah jam sebelum azan salat subuh.
Sehingga dapat membantu Tribuners untuk menyadari waktu azan subuh sebentar lagi akan berkumandang.
2. Azan kedua yaitu azan subuh yang menandakan waktu subuh sudah masuk.
Dapat disimpulkan bahwa makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak masih diperbolehkan.
Karena hal itu bukan tanda terbitnya fajar dan saat mendengar azan yang pertama makan dan minum masih diperbolehkan namun saat mendengar azan kedua tidak diperbolehkan untuk makan dan minum.
(cr16/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/w1200sahur.jpg)