Ramadhan 1443 Hijriyah

Hukum Puasa Suami Istri Terbangun Belum Mandi Wajib Sudah Imsak, Ini Penjelasannya

mengenai suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan

Editor: Dedy Kurniawan
Ilustrasi
ilustrasi mandi junub 

TRIBUN-MEDAN.com - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa saat Ramadhan.

Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.

Satu di antaranya mengenai suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

Apakah mereka bisa melanjutkan puasa atau puasanya batal?

Baca juga: Beda Tarawih 11 dan 23 Rakaat, Bahkan Ada yang 39 Rakaat, UAS Jelaskan Dasar Hukumnya

Baca juga: Lama tak Terekspos, Kabar Terbaru DJ Bebby Fey di Luar Dugaan, Dulu Ngaku Ditiduri Atta Halilintar


Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Raden Mas Said, Tsalis Muttaqin Lc MS menjelaskan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," kata dia dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz yang diunggah pada April 2020..

Baca juga: GANJARAN Diberi Kelapangan Rezeki, UAS Anjurkan 5 Amalan Ini di Bulan Ramadhan


Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Baca juga: AKHIRNYA Terjawab Arya Saloka Tinggalkan Ikatan Cinta, Al Ucap Perpisahan ke Andin

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved